Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Keuangan Syariah
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar di sektor keuangan, termasuk melalui inovasi seperti fintech, cloud computing, big data, dan blockchain. Blockchain menjadi salah satu teknologi revolusioner abad ke-21 yang berperan dalam pengembangan ekonomi syariah, termasuk sukuk, takaful, serta platform zakat digital untuk mempermudah pembayaran ZIS.
Teknologi blockchain adalah sebuah buku catatan yang menyimpan serangkaian transaksi yang hanya dapat di akses oleh personel yang berwenang untuk menyetujui transaksi, selain itu buku catatan ini menjamin tingkat akurasi yang tinggi karena tidak ada transaksi yang dimasukkan yang dapat dihapus setelah disetujui (Rabbani et al., 2020).
Keunggulan utama blockchain terletak pada peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana, yang memperkuat ekonomi syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berdonasi. Contohnya, Hidayatullah Group telah memanfaatkan blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dana ZIS dan wakaf.
Meski potensial, penerapan blockchain dalam keuangan syariah menghadapi tantangan kepatuhan terhadap prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Untuk mengatasinya, diperlukan regulasi yang jelas, pemahaman mendalam tentang syariah dan blockchain, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan ahli syariah guna menciptakan kerangka kerja yang mendukung adopsi teknologi ini.
Sumber : Najibulloh, K., & Rahmalia, L. (2024). Penerapan Teknologi Blockhain Dalam Industri Keuangan Syariah : Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol 3, No. 01
https://news.detik.com/kolom/d-7216669/potensi-blockchain-untuk-pemberdayaan-ekonomi-syariah?utm_source=chatgpt.com