Mengenal Securities Crowdfunding Syariah: Investasi Kolaboratif yang Penuh Berkah
Apa Itu Securities Crowdfunding Syariah?
Securities Crowdfunding Syariah adalah bentuk investasi gotong royong berbasis digital yang melibatkan banyak pihak yang saling percaya untuk mengumpulkan dana bersama. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai usaha atau bisnis yang dirintis oleh individu maupun lembaga, melalui platform digital yang terdaftar dan diawasi secara syariah.
Kenapa Disebut “Syariah”?
Karena prosesnya dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yaitu:
1. Keadilan – Tidak ada unsur riba (bunga) atau eksploitasi.
2. Kehalalan – Usaha yang dibiayai wajib bergerak di sektor halal.
3. Transparansi – Informasi usaha dan risiko investasi disampaikan secara terbuka kepada investor.
4. Kebermanfaatan Bersama – Keuntungan dan manfaat dibagi secara adil antara pihak usaha dan investor.
Bagaimana Keamanannya?
Tenang, seluruh proses dan produk securities crowdfunding syariah diawasi oleh otoritas keuangan dan keagamaan, yaitu:
1.Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing platform
2.Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa-fatwa yang relevan
Dengan adanya pengawasan ini, setiap transaksi dijamin sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Contoh Platform Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia:
1. PT Shafiq Digital Indonesia
2. LBS Urun Dana
3. Urun-RI
Ketiga platform tersebut menawarkan skema urun dana berbasis teknologi informasi dan telah mengantongi izin dari OJK serta diawasi oleh DPS masing-masing.
Kesimpulan
Securities Crowdfunding Syariah adalah solusi modern untuk investasi yang halal, aman, dan penuh berkah. Melalui platform ini, kamu tidak hanya mencari keuntungan, tapi juga turut membantu perkembangan ekonomi umat.
Sumber:
1. Rasyid, M. A.-Z., Setyowati, R., & Islamiyati. (2017). Crowdfunding Syariah untuk Pengembangan Produk Perbankan Syariah dari Perspektif Syariah Compliance. Diponegoro Law Journal, 6(4), 1–16.
2. Tektona, R. I. (2022). Tanggung jawab hukum dewan pengawas syariah terhadap securities crowdfunding syariah di Indonesia. Jurnal Justiciabelen, 2(2), 139–152.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Tahunan Securities Crowdfunding.
4. DSN-MUI. (2021). Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Securities Crowdfunding