Jokowi Atur Ulang Gaji Manajemen KNEKS, Tertinggi Rp 61,37 Juta

ForSEBI NEWS

Jokowi Atur Ulang Gaji Manajemen KNEKS, Tertinggi Rp 61,37 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengatur ulang besaran gaji manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022.

KNEKS adalah lembaga non struktural yang dipimpin Presiden dengan anggota 3 menteri koordinator, 7 menteri, 3 ketua lembaga pemerintah, ketua umum MUI dan Ketua Umum Kadin. Komite ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Selain kementerian lembaga, dalam operasional hariannya, KNEKS memiliki manajemen eksekutif. Direktur Ekeskutif KNEKS saat ini adalah Ventje Rahardjo.

Dalam Perpres bertanggal 8 Juni 2022 tersebut dijelaskan pemerintah mengatur ulang besaran hak keuangan Direktur Eksekutif menjadi Rp 61,36 juta. Berikutnya, para direktur mendapatkan hak keuangan per bulan sebesar Rp 55,46 juta. Beleid itu juga mengatur besaran hak keuangan hingga level analis tingkat V. Rinciannya adalah kepala divisi memiliki hak keuangan Rp 35,4 juta, analis tingkat I (Rp 17,7 juta), analis tingkat II (Rp 15 juta), analis tingkat II (Rp 12 juta), analis tingkat IV (Rp 9 juta), dan analis tingkat V (Rp 7 juta).

"Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d," seperti dikutip dari pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini. Para pegawai KNKS yang diatur dalam Perpres ini juga disebutkan memiliki fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas. Tak hanya itu, aturan ini juga menyebutkan manajemen eksekutif KNEKS akan menerima selisih pembayaran jika selama ini dibayar di bawah ketentuan terbaru ini. Hal yang sama juga berlaku sebaliknya. Manajemen eksekutif KNEKS wajib mengembalikan selisih pembayaran jika selama ini dibayar lebih tinggi dari ketentuan terbaru tersebut.