Green Financing untuk Energi Terbarukan: Arah Baru Keuangan Syariah di Era Transisi Energi
Transisi menuju energi bersih menjadi isu utama dunia dalam menghadapi perubahan iklim. Dalam konteks ekonomi syariah, green financing untuk proyek energi terbarukan bukan hanya investasi ekonomi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam sebagai bagian dari maqashid syariah — menjaga kehidupan dan keberlanjutan (hifz al-bi’ah).
Melalui instrumen seperti green sukuk, pembiayaan berbasis wakaf produktif, dan Islamic crowdfunding, ekonomi syariah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur hijau seperti pembangkit listrik tenaga surya, biomassa, dan mikrohidro. Indonesia menjadi salah satu negara pelopor dengan penerbitan Green Sukuk senilai miliaran dolar yang sebagian hasilnya digunakan untuk proyek energi terbarukan.
Namun, tantangan masih muncul dari sisi minat investor, keterbatasan proyek hijau bersertifikat syariah, dan perlunya kolaborasi lebih erat antara regulator, lembaga keuangan, serta masyarakat. Dengan memperkuat ekosistem pembiayaan hijau berbasis nilai Islam, green finance dapat menjadi motor penggerak utama menuju ekonomi rendah karbon yang inklusif dan berkeadilan.
Sumber:
Kementerian Keuangan RI. (2024). Green Sukuk Allocation & Impact Report.
OJK. (2023). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025).
IEA. (2024). Renewable Energy Investment Trends in Emerging Markets.