Green Sukuk dan Wakaf Linked Sukuk: Inovasi Keuangan Syariah Berkelanjutan
Indonesia terus menunjukkan kepemimpinan dalam pengembangan keuangan syariah global melalui penerbitan Green Sukukdan inovasi terbaru Wakaf Linked Sukuk. Pada kuartal III 2025, pemerintah berencana menerbitkan Green Sukuk tahap ke-7 dengan target nilai mencapai USD1,5 miliar. Langkah ini tidak hanya memperkuat pembiayaan proyek ramah lingkungan, tetapi juga memposisikan Indonesia sebagai pionir dalam sukuk hijau syariah.
Wakaf Linked Sukuk sendiri menjadi terobosan yang menggabungkan prinsip investasi syariah dengan wakaf produktif, sehingga hasilnya dapat langsung dimanfaatkan untuk membiayai sektor sosial seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM. Model ini diyakini akan meningkatkan partisipasi publik, terutama dari filantropi Islam, dalam pembangunan berkelanjutan.
Tren ini memperlihatkan bagaimana instrumen keuangan syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman—menghadirkan solusi investasi yang halal, berdampak sosial, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan. Generasi muda muslim kini semakin antusias mengalokasikan dana pada instrumen berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Transformasi ini sekaligus membuka peluang literasi keuangan syariah yang lebih luas. Dari sini, dakwah ekonomi Islam tidak hanya berhenti pada aspek halal dan haram, tetapi juga merambah ke isu keberlanjutan global yang rahmatan lil ‘alamin.